Sejarah Hari Perayaan Imlek Di Indonesia

Hari perayaan Imlek dimulai sekitar abad ke-5 Masehi. Di Indonesia, tradisi ini pun sempat hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan keluarga dalam ruang yang tertutup.

Sekaligus dengan memainkan game online melalui LAPAK89, tersedia berbagai macam pilihan jenis game yang dapat dimainkan sesuai mood.

Perayaan imlek atau Tahun Baru Cina tahun ini jatuh pada  tanggal 1 Februari. Imlek sendiri merupakan perayaan ltahun baru cina yang ditetapkan pada masa dinasti Han di Cina. Sistem dari penetapan hari perayaan imlek dilakukan dengan kalender mengawali tahun di musim semi, yang dinilai sangat cocok untuk masyarakat agraris Cina. 

Tradisi Imlek sendiri telah dimulai sekitar sejak abad ke-5 M. Di Indonesia pun, tradisi ini baru dapat bisa kembali dirayakannya secara umum setelah jatuhnya pada rezim Orde Baru.

Pertama kali datang

Adanya budaya Cina masuk bersama dengan kedatangannya orang Cina yang bermigrasi ke berbagai wilayah di dalam Asia Tenggara, salah satunya termasuk Indonesia untuk dapat berdagang. Kedatangan mereka pun turut berdampak pada adanya perkembangan kebudayaan di tanah air.

Imlek di masa pemerintahan Soekarno

Soekarno telah menetapkan bahwa Penetapan Pemerintah tentang hari – hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang salah satunya itu menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah pada terjadinya kemerdekaan Indonesia. Ada empat macam perayaan yang masuk ke dalam penetapan tersebut, yakni Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan juga hari lahirnya Khonghucu pada 27 bulan 2 Imlek.

Pada saat itu, orang-orang Tionghoa juga dapat berekspresi secara bebas, seperti dapat berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, memiliki surat kabar yang berbahasa Mandarin, dapat menyanyikan lagu Mandarin, dan sekaligus memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel dapat memasang berbagai plang yang bertulisan Mandarin.

Pelarangan Imlek di masa pemerintahan Soeharto

Presiden Soeharto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembahasan mengenai pembatasan Agama, sekaligus kepercayaan dan adat istiadat Cina pada tanggal 6 Desember 1967. Instruksi tersebut pun telah menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya dapat dirayakan di lingkungan keluarga dan dilakukan secara dalam ruangan tertutup. Oleh sebab itu, perayaan imlek pada saat masa Soeharto umumnya tidak dapat dilakukan secara bebas, atau harus tersembunyi.

Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur telah mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000. Sejak telah dicabutnya Inpres tersebut pun, masyarakat Tionghoa telah mendapatkan kebebasan untuk dapat menganut agama, kepercayaan, dan sekaligus adat istiadatnya termasuk dengan merayakan upacara-upacara agama misalnya seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dengan secara terbuka.

Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional

Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Keputusan No.13/2001 bahwa tentang penetapan Hari Raya Imlek ini sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hari libur fakultatif merupakan hari libur yang tidak ditentukan oleh pemerintah pusat secara langsung, melainkan dengan pemerintah daerah setempat ataupun instansi masing-masing.